Masjid ini berdiri diatas tanah yang awalnya milik Putra Putri almarhum Muhammad Damiri M.Yusuf, terdiri dari :1. Almh. Hj. Siti Zubaidah 2. Almh. Hj. Jainah 3. H. Syamsul Fuad 4. Alm. H.Zainal Arifin 5. Rahayu, S.H . Tanah tersebut kemudian dibebaskan dan dibangun Masjid Al Ikhlas, sepenuhnya dibiayai oleh Almarhum Drs.H.Erwancik Murod. Setelah pembangunan selesai Tanah dan Masjid Masjid Al Ikhlas ini dihibahkan kepada seluruh Masyarakat Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.